금융수단 및 거래 제품은 높은 위험을 초래할 수 있으며, 그 가치는 예측할 수 없는 시장 변동으로 인해 손실이 초기 투자금을 뛰어넘을 수 있습니다. 금융수단 또는 상품의 지난 수치들은 향후의 결과를 대표하지 않습니다. 따라서 어떠한 거래를 하시기 전에 해당 금융수단 또는 제품의 거래 위험성에 대해 충분히 인지하시고 저희 웹사이트에 기재된고객 협의위험 공시 안내를 확인해 주시기 바랍니다.

PROSEDUR PENGADUAN NASABAH


1. Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Administrator PT. Doo Financial Futures melalui telepon, email atau datang ke kantor

2. Administrator akan mengarahkan dan membantu Nasabah untuk melakukan pegaduan ke website yang dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di https://pengaduan.bappebti.go.id

3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan Pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:

4. BAPPEBTI melakukan verifikasi atas pengaduan nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.

5. Setelah pengaduan diverifikasi dan disetujui oleh BAPPEBTI, maka proses penyelesaian pengaduan telah masuk dalam tahap penanganan pengaduan nasabah melalui proses musyawarah pada tingkat Pialang Berjangka dengan jangka waktu paling lambat 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan Persetujuan.

6. Bila tidak tercapai mufakat di tingkat Pialang Berjangka, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Bursa Berjangka dengan jangka waktu paling paling lama 21 hari kerja

7. Bila tidak juga tercapai kesepakatan pada tahap mediasi di Bursa Berjangka, Nasabah bisa menyelesaikan pengaduan di BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) atau Pengadilan Negri Jakarta Selatan sesuai dengan pemilihan di Aplikasi Penerimaan Nasabah.

8. Seluruh Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

Pengaduan Nasabah

Telepon: +6221–50291188

Email: [email protected]

Website: pengaduan.bappebti.go.id